BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 03 MARET 2026 • 12:22 WIB

Pekerja Swasta Dapat THR Penuh Sebelum Lebaran, Ini Aturannya

Pekerja Swasta Dapat THR Penuh Sebelum Lebaran, Ini AturannyaPekerja Swasta Dapat THR Penuh Sebelum Lebaran, Ini Aturannya

Pemerintah mengeluarkan keputusan penting mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR ini diharuskan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya hak pekerja atas THR yang berkaitan dengan masa kerja masing-masing. Dengan demikian, diharapkan pembayaran tersebut bisa mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan Pembayaran THR

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan gaji. Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional tergantung pada lamanya bekerja.

Di Indonesia, saat ini terdapat sekitar 26,5 juta pekerja yang berhak menerima THR. Variasi jumlah pembayaran THR antar perusahaan juga ditentukan oleh jumlah pekerja dan struktur pengupahan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan

Dampak Ekonomi dari Pembayaran THR

Airlangga memproyeksikan total pembayaran THR untuk sektor swasta mencapai Rp 124 triliun. Menurutnya, pembayaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan konsumsi rumah tangga di tanah air.

Kenaikan konsumsi nasional diyakini menjadi salah satu kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, setiap rupiah yang dibayarkan dapat berimbas pada sektor-sektor lain dalam perekonomian.

Penegasan Melalui Surat Edaran

Dalam upaya penegakan aturan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026. Surat ini mengatur tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Yassierli menegaskan bahwa edaran ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia, dengan tujuan memastikan bahwa THR dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pekerja Swasta Dapat THR Penuh Sebelum Lebaran, Ini Aturannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!