youngthink.id – Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta pada malam Senin (1/9/2025). Dalam diskusi ini, berbagai isu penting di sektor buruh terangkat, termasuk aksi demonstrasi serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebanyak empat pimpinan serikat pekerja hadir dalam pertemuan ini, yakni Said Iqbal dari KSPI, Andi Gani dari KSPSI, Jumhur Hidayat, dan Elly Rosita Silaban dari KSBSI. Mereka menyampaikan beberapa isu mendesak yang perlu perhatian pemerintah untuk mendukung kesejahteraan buruh di Indonesia.
Pertemuan ini diwarnai oleh pernyataan Andi Gani dari KSPSI yang menegaskan, “Kami berada di bawah presiden dan yang pasti kami mendukung demonstrasi yang damai. Tetapi kami tegaskan, kami menentang perusuh-perusuh yang mencoba mengganggu stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.”
Andi Gani juga menyampaikan, Presiden Prabowo berkomitmen untuk segera membahas aturan yang memberikan efek jera terhadap koruptor. Hal ini menjadi penting untuk memberikan kepercayaan kepada buruh terkait kepastian hukum dan keberlanjutan pekerjaan di masa depan.
Said Iqbal, yang juga menghadiri pertemuan tersebut, mengingatkan pentingnya memberikan ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui demonstrasi. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap gaya hidup anggota DPR yang dianggap dapat menyinggung masyarakat, terutama saat ini ketika banyak buruh mengalami PHK massal.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Puan Maharani sebagai Ketua DPR, Said Iqbal mendorong agar pengesahan RUU Perampasan Aset dilakukan secepatnya. “RUU perampasan aset harus segera disahkan. Sudah hampir puluhan tahun dan beliau tadi disampaikan, merespons sangat cepat sekali, bantu saya, karena saya nggak bisa sendiri sebagai presiden,” ungkapnya.
Said Iqbal juga mengajukan beberapa usulan perubahan berkaitan dengan pajak, termasuk penghapusan tarif potongan untuk ojek online (ojol) yang saat ini mencapai 10%. Ia menekankan pentingnya reformasi pajak demi kesejahteraan buruh.
“Nah, kami mengusulkan pajak-pajak THR, pajak pesangon, pajak JHT dihapus. Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan,” tegasnya saat mengemukakan harapan untuk perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: