Prediksi Indonesia Jadi Pusat Serangan Spam dan Malware di 2025
Indonesia diperkirakan akan menjadi negara dengan serangan spam dan malware tertinggi pada tahun 2025, berdasarkan laporan dari AwanPintar.id.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Dalam laporan tersebut, tercatat lebih dari 234 juta serangan siber selama semester kedua tahun 2025, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Laporan berjudul 'Indonesia Waspada: Ancaman Digital di Indonesia Semester 2 Tahun 2025' mencatat jumlah serangan siber mencapai 234.528.187, dengan rata-rata 15 serangan per detik.
Ini merupakan peningkatan 75,76 persen dibandingkan semester pertama 2025, di mana lebih dari 90 juta insiden terjadi hanya di bulan Desember.
Kenaikan ini diduga terkait dengan aktivitas Distributed Denial-of-Service (DDoS) serta peningkatan transaksi digital menjelang akhir tahun.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Yudhi Kukuh, pendiri AwanPintar.id, menekankan bahwa pola serangan semakin menunjukkan kecenderungan terorganisir.
Menurutnya, 'Pelaku serangan siber dalam negeri tidak lagi hanya bergerak secara individu, melainkan mulai menunjukkan pola kerja sama yang terorganisir untuk menargetkan layanan publik dan platform ekonomi.'
Spam yang dikirim dari Indonesia juga mengalami peningkatan signifikan, dengan porsi mencapai 56,29 persen pada semester kedua 2025.
Laporan juga menunjukkan Indonesia memimpin dalam penyebaran malware, dengan kontribusi 61,32 persen.
Hal ini menandakan banyak server, PC, dan perangkat Internet of Things (IoT) di dalam negeri terinfeksi dan dimanfaatkan untuk menyebarkan serangan.
Eksploitasi terhadap celah keamanan dalam infrastruktur jaringan dan sistem juga meningkat, dengan penyerang beralih ke protokol jaringan yang penting bagi usaha kecil dan konsumen.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: