Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan disetujui bulat oleh seluruh peserta sidang.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Sebagai tonggak sejarah, undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga yang sebelumnya terabaikan. Melalui langkah ini, DPR RI berharap dapat menata hubungan kerja di sektor domestik dengan lebih baik.
Tonggak Sejarah dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Setelah proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, DPR RI akhirnya menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang. Dalam sambutannya, Puan Maharani menyatakan apresiasi kepada pemerintah serta kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.
Dengan adanya undang-undang ini, posisi pekerja rumah tangga yang selama ini kurang terjamin kini mendapatkan payung hukum. Puan menjelaskan, "Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum."
Meskipun ada kerangka hukum yang lebih jelas, Puan menegaskan pentingnya mempertahankan nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat menjaga hubungan kerja yang baik tanpa menghilangkan sentuhan manusiawi yang selama ini ada.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Perlindungan dan Kesetaraan dalam Hubungan Kerja
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa undang-undang ini menjadi dasar bagi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga. Dia menekankan, "Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga."
RUU ini dirancang untuk mengatasi praktik diskriminasi dan eksploitasi yang mungkin terjadi. Menurut Supratman, "Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi."
Regulasi ini mencakup aturan mengenai rekrutmen, perjanjian kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta pelatihan yang diperlukan. Dengan hal ini, pekerja rumah tangga diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat dan terlindungi dalam dunia kerja.
Mendorong Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga
Selain memperjelas hubungan kerja, undang-undang ini juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan pekerja. Pemerintah percaya bahwa peningkatan keterampilan akan berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja rumah tangga.
"Pemerintah menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang," ungkap Supratman, menunjukkan dukungan penuh dari pihak pemerintah.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan lingkungan kerja bagi pekerja rumah tangga menjadi lebih profesional. Semua langkah ini bertujuan untuk menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan dalam dunia kerja rumah tangga di Indonesia.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: