Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki. Penetapan ini terjadi setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti penting.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Hery ditahan pada Kamis, 16 April 2026, terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) dengan rompi tahanan, dan kini dalam proses penyidikan lanjut yang lebih mendalam.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, mengungkapkan bahwa akan ada detail lengkap terkait kasus ini segera dirilis. 'Kami mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini,' ujarnya.
Dari penjelasan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, terungkap bahwa Hery diduga terlibat dalam praktik korupsi saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026. Hery diduga menerima dana dari pihak swasta untuk menyalahgunakan kewenangannya terkait kebijakan publik.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Tindakan Hukum dan Penahanan
Setelah serangkaian pemeriksaan, Kejagung mengambil langkah untuk menahan Hery selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan langkah pencegahan dalam jalannya proses penyidikan yang lebih lanjut.
Penahanan ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejagung dalam menegakkan hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau saksi yang relevan.
Latar Belakang Hery Susanto
Hery Susanto memiliki pengalaman panjang dalam bidang aktivisme dan kebijakan publik. Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery merupakan lulusan Universitas Lambung Mangkurat dan meraih gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta.
Karirnya di Ombudsman dimulai pada tahun 2021, setelah diangkat melalui Keputusan Presiden. Sebelum itu, ia dikenal sebagai aktivis reformasi dan pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: