Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Perang Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon pada Senin, 13 April 2026.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Pertemuan ini fokus untuk memperkuat kerja sama dalam bidang pertahanan antara kedua negara yang telah terjalin selama ini.
Memperkuat Pangkalan Kerja Sama Pertahanan
Dalam pertemuan ini, Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait mengungkapkan bahwa diskusi ini merupakan langkah awal untuk memperkuat program International Military Education and Training (IMET).
Program ini akan fokus pada pembangunan kapasitas dan investasi pada sumber daya manusia dalam pendidikan serta latihan, termasuk untuk pasukan khusus.
Rico menyatakan, 'Pembahasan ini sejalan dengan semangat penguatan hubungan pertahanan Indonesia-Amerika Serikat yang diarahkan untuk mendukung perdamaian, stabilitas kawasan, dan peningkatan profesionalisme kedua angkatan bersenjata.'
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
MDCP sebagai Landasan Strategis
Sebagai tindak lanjut, kedua negara mengeluarkan pernyataan bersama mengenai kesepakatan peningkatan kerja sama pertahanan menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang diresmikan pada hari yang sama.
MDCP berfungsi sebagai pedoman untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara strategis, dengan fokus pada berbagai inisiatif kerjasama, termasuk pengembangan kapasitas teknologi dan kesiapan operasional.
Rico memaparkan, 'Bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional,' sembari menegaskan pentingnya pelaksanaan kerjasama di dalam koridor politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Pertimbangan Akses Lintas Udara
Rico juga menekankan bahwa usulan akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia tidak termasuk dalam kerangka MDCP.
Usulan ini akan dinilai berdasarkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara, dengan pertimbangan hati-hati.
Ia menambahkan, 'Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.'
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: