Polres Metro Jakarta Pusat mengambil langkah cepat setelah beredarnya video pemalakan sopir bajaj di Tanah Abang. Pelaku berinisial DP (27) telah ditangkap dan kini menghadapi proses hukum.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya polisi dalam menanggulangi aksi premanisme yang sudah mengganggu kenyamanan masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung.
Aksi Pemalakan yang Viral
Peristiwa pemalakan ini berlangsung pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang.
Video yang merekam momen tersebut beredar luas di media sosial, menimbulkan keprihatinan dan reaksi cepat dari Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang. Mereka segera melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi tentang pelaku dan memastikan keamanan di sekitar wilayah tersebut.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Pemantauan dan Penangkapan Pelaku
Setelah penyelidikan yang cukup mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian ditangkap di tempat tinggalnya. Pelaku dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol. Reynold menyatakan bahwa hasil tes urine pada pelaku menunjukkan bahwa ia negatif dari penggunaan narkoba, yang memberikan kejelasan lebih mengenai tindakan tersebut.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kombes Pol. Reynold menegaskan sikap tegas pihaknya terhadap segala bentuk aksi premanisme. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjumpai tindakan yang meresahkan melalui saluran yang disediakan polisi.
"Pelaku sudah kami amankan. Kami pastikan setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, sekecil apapun, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: