Komisi III DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tuduhan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat kekhawatiran tentang kemungkinan ketidakadilan dalam proses hukum yang dihadapi Amsal.
Desakan dari Masyarakat dan Respons DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RDPU ini merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat yang mempertanyakan keadilan dalam kasus ini.
Rapat yang dijadwalkan pada Senin (30/3) diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tuduhan yang dihadapi Amsal.
Amsal diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran, namun banyak yang berpendapat bahwa pekerjaan videografi sering kali bersifat subjektif dengan harga yang variatif.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Pentingnya Keadilan Substantif dalam Penegakan Hukum
Habiburokhman juga mengingatkan agar penegak hukum lebih fokus pada keadilan substantif ketimbang hanya keadilan formal.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya adalah memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari kasus-kasus korupsi besar.
Amsal tidak hanya berhadapan dengan tuduhan hukum, tetapi juga stigma negatif yang dapat berdampak serius pada karirnya di dunia kreatif.
Respon Amsal terhadap Tuduhan Korupsi
Amsal sebelumnya dihadapkan pada tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa karena dugaan korupsi proyek video di desa di Kabupaten Karo.
Jaksa juga meminta denda senilai 50 juta rupiah, dan jika denda tersebut tidak dibayar, Amsal diancam dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Di media sosial, Amsal menyatakan keprihatinannya, mengungkapkan bahwa 'hukum sedang tidak baik-baik saja'.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: