Kasus ijazah Presiden Jokowi kembali mencuat setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice. Langkah ini mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya mengajukan hal serupa.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Menurut Kombes Iman Imanuddin dari Polda Metro Jaya, permohonan ini diajukan sekitar seminggu lalu dan saat ini tengah diperdalam oleh pihak kepolisian untuk langkah selanjutnya.
Proses Permohonan Restorative Justice
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa permohonan RJ dari Rismon telah diajukan kepada penyidik sekitar seminggu lalu.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ungkap Iman kepada wartawan.
Saat ini, Polda Metro Jaya sedang mendalami permohonan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam proses hukum.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Status Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam konteks kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP dan UU ITE.
Sementara klaster kedua melibatkan tiga orang tersangka, termasuk Rismon, yang menghadapi dakwaan yang sama.
Tindak Lanjut Penyidikan Kasus
Pihak penyidik telah mengirimkan berkas perkara terhadap Rismon dan dua tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum memenuhi syarat kelengkapan yang diperlukan.
Untuk memperkuat berkas perkara, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pemeriksaan Jokowi yang dilakukan di Polresta Surakarta.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: