Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyerukan kepada masyarakat untuk segera melapor jika merasa terganggu oleh permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) menjelang Idul Fitri.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Hotline 110 telah disediakan sebagai sarana bagi warga untuk menyampaikan keluhan terkait masalah ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.
Layanan Pengaduan 110
Polri menyediakan layanan hotline 110 sebagai media untuk masyarakat melaporkan berbagai keluhan, termasuk permintaan THR dari ormas. Menurut Irjen Johnny Eddizon Isir, masyarakat dipersilakan untuk menghubungi nomor tersebut dan menyampaikan laporan mereka.
Ia menekankan agar warga tidak ragu untuk melapor, menjamin bahwa setiap laporan yang diterima akan ditanggapi dengan serius oleh pihak kepolisian. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Dalam pernyataan lebih lanjut, Irjen Johnny menginformasikan bahwa Polri akan memperkuat langkah-langkah pencegahan terhadap praktik ormas yang meminta kontribusi di luar ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, penegakan hukum akan dijadikan opsi terakhir.
Menanggapi permintaan yang dianggap meresahkan, ia berharap masyarakat cukup mengetahui bahwa 'jangan' menindaklanjuti permintaan yang mengganggu tersebut. Namun, jika praktik ini terus berlanjut dan dianggap mengganggu, Polri akan mengambil langkah tegas.
Kesadaran Masyarakat dalam Melapor
Polri berharap masyarakat lebih sadar akan peran mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih menjelang Idul Fitri. Masyarakat diharapkan memanfaatkan hotline 110 untuk melaporkan permintaan kontribusi dari ormas yang terasa mengganggu.
Irjen Johnny juga mengingatkan, 'Saya pikir itu, pergunakan layanan 110 jangan lupa', agar warga lebih berani melaporkan setiap tindakan yang merugikan.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: