Kejadian longsor yang menimpa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (8/3) merenggut nyawa empat orang dan menggugah perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa insiden ini mencerminkan kegagalan dalam pengelolaan sampah yang sudah berlangsung lama.
Kritik Terhadap Metode Pengelolaan Sampah
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa kejadian ini seharusnya bisa dihindari jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. "TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah," ujarnya.
Tragedi ini membuktikan bahwa metode open dumping telah gagal menampung beban sampah yang semakin meningkat. "Kita tidak boleh lagi mentolerir sistem yang jelas-jelas berbahaya ini," tambahnya.
Insiden serupa telah terjadi sebelumnya di Bantargebang, termasuk longsor pemukiman pada 2003 dan runtuhnya Zona 3 pada 2006, yang juga menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Penyidikan dan Penegakan Hukum
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah memulai penyidikan menyeluruh setelah kejadian ini. Penegakan hukum akan diterapkan untuk mencegah jatuhnya korban di masa depan.
Hanif tekankan bahwa siapa saja yang terbukti lalai akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun dan denda yang besar.
KLH/BPLH sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap TPST Bantargebang, yang dinilai berisiko tinggi sebelum insiden ini terjadi.
Data Korban dan Potensi Dampak Lingkungan
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta menyatakan bahwa empat orang menjadi korban dalam insiden ini. Salah satu korban adalah Dedi Sutrisno, pemilik warung, dan sopir truk sampah Irwan Suprihatin.
Insiden longsor ini membawa risiko besar terhadap pencemaran lingkungan yang bisa semakin parah. Struktur pengelolaan yang lemah dapat berakibat fatal di masa mendatang.
Sekarang ini, TPST Bantargebang sudah menampung lebih dari 80 juta ton sampah dalam waktu 37 tahun, menciptakan beban yang tidak layak ditanggung dengan cara pengelolaan yang tidak memadai.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: