Koko Erwin kini menjadi buronan setelah terlibat dalam kasus suap dan peredaran narkoba yang melibatkan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar untuk mendukung kegiatan ilegalnya, menurut keterangan dari pihak kepolisian.
Pengumuman Tersangka dan Keterlibatan Pihak Kepolisian
Pada Jumat, 20 Februari 2026, Polda NTB resmi mengumumkan penetapan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Kombes Pol Mohammad Kholid, Kepala Bidang Humas Polda NTB, menyampaikan bahwa lokasi Koko Erwin masih belum diketahui.
Keterlibatan Koko terungkap setelah penangkapan AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dalam konferensi pers, kuasa hukum Malaungi, Asmuni, memaparkan bukti adanya pengalihan uang dan narkotika yang menghubungkan Koko Erwin dengan AKBP Didik.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Rangkaian Penangkapan dan Barang Bukti
Penyidikan dimulai dari penangkapan dua warga sipil, YI dan HR, pada 24 Januari 2026 di Kota Bima. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 30,415 gram.
Selanjutnya, penyelidikan mengarah pada Bripka IR, seorang anggota Polri yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Bripka IR menyerahkan diri kepada Ditresnarkoba Polda NTB, memberikan informasi lebih lanjut terkait jaringan tersebut.
Progres Kasus dan Status Tersangka
Koko Erwin, AKBP Didik, dan AKP Malaungi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Didik dan Malaungi sudah ditahan, sedangkan Koko Erwin masih dicari oleh pihak kepolisian.
Barang bukti utama yang ditemukan adalah 488,496 gram sabu yang disita dari kediaman AKP Malaungi. Secara hukum, pihak kepolisian mengacu pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: