Seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), DS, baru-baru ini menjadi sorotan setelah pernyataannya viral di media sosial.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Dalam rangka mengatasi polemik ini, DS telah mengeluarkan permintaan maaf resmi melalui akun Instagram miliknya.
Permintaan Maaf Setelah Viral
Pada Jumat, 20 Februari 2026, DS menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan di Instagram. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan, "Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia."
Dalam pernyataannya, DS juga menambahkan, "Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya." Di momen tersebut, ia mengungkapkan rasa syukur dan harapan untuk berkontribusi kepada Indonesia di masa depan.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Reaksi LPDP terhadap Kontroversi
LPDP merespons situasi ini dengan mengekspresikan penyesalan atas pernyataan DS. Pihak LPDP menyatakan, "Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa."
Mereka juga menekankan bahwa semua penerima beasiswa dan alumni diwajibkan untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun, totalnya dalam kasus DS adalah lima tahun.
Kepastian Status DS dan Kewajiban Kontribusi
LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada 31 Agustus 2017 dan tidak memiliki perikatan hukum dengan lembaga tersebut. Dalam pernyataan resmi mereka, disebutkan, "Saudari DS telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan."
Meskipun demikian, LPDP tetap berkomitmen untuk berkomunikasi dengan DS untuk mengingatkan pentingnya kewajiban kebangsaan bagi penerima beasiswa.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: