Seorang pria berinisial FIM (24) telah ditangkap oleh kepolisian setelah diduga mencuri barang berharga dan uang milik ayah pacarnya di Jakarta Utara.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 400 juta dan menyoroti isu keamanan properti pribadi di kawasan tersebut.
Rincian Kejadian Pencurian
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, saat FIM berhasil memasuki rumah Candra Arya di Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat. Dalam keadaan listrik padam dan rumah yang sepi, tersangka dapat dengan leluasa menjalankan aksinya.
Setelah masuk, FIM langsung menuju ke lantai dua dan mengambil brankas berisi uang puluhan juta serta perhiasan emas. Ia kemudian membawa brankas tersebut ke kontrakannya untuk membongkar isi brankas yang dicurinya.
Saat membongkar brankas, FIM menyimpan uang senilai Rp 60.950.000 dan sejumlah perhiasan emas ke dalam plastik hitam. Ia juga berusaha menyembunyikan uang Rp 20 juta di dalam kotak HP yang diletakkan di bawah rak.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Proses Penangkapan Tersangka
FIM ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah penggeledahan di tempat tinggalnya mengungkapkan barang bukti berupa uang dan perhiasan yang dicuri. Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, menjelaskan bahwa tersangka sudah merencanakan pencurian ini dengan matang.
Ia mengaku telah menemukan kunci rumah korban sekitar sebulan sebelum pencurian dan merencanakan aksinya saat tahu bahwa korban berada di luar rumah. Selama pencurian, FIM juga memperhatikan posisi kamera pengintai di rumah tersebut untuk menghindari deteksi.
Kapolsek Imanuel menambahkan, strategi yang diambil pelaku menunjukkan bahwa ia sudah mempelajari kebiasaan korban sebelum akhirnya melakukan pencurian.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Dari hasil penyelidikan, total kerugian mencapai Rp 80.950.000 yang mencakup berbagai perhiasan seperti gelang, kalung, dan cincin. Perincian perhiasan yang dicuri terdiri dari enam gelang emas, satu kalung emas, dan beberapa cincin emas.
Pihak kepolisian menjerat FIM dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana yang mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan properti pribadi agar terhindar dari tindakan pencurian.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: