Polisi tengah bersiap untuk menggelar perkara terkait laporan materi stand up comedy 'Mens Rea' yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Penggelaran perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para ahli rampung dan menjadi langkah penting dalam penyelidikan.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Kombes Pol Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tahap penyelidikan masih berlangsung dan penting untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Proses Pemeriksaan yang Aquacion
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini sudah memasuki tahap yang cukup lanjut. "Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan menggelar perkara untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana," ujarnya.
Pandji Pragiwaksono sendiri telah diperiksa sebagai terlapor pada 6 Februari 2026. Hingga saat ini, dilakukan pemeriksaan terhadap 27 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, dan terlapor terkait dengan kasus ini.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Detail Materi yang Dipersoalkan
Dalam pemeriksaan, Pandji menghadap penyidik dengan penasihat hukumnya, Haris Azhar, dan menjawab sejumlah pertanyaan yang diberikan. Haris mengungkapkan bahwa polisi memperlihatkan cuplikan video dari 'Mens Rea' yang beredar di luar Netflix dan menyoroti isu-isu yang diangkat dalam laporan.
Materi yang dipersoalkan meliputi isu pemilihan pemimpin dan pernyataan mengenai izin tambang yang melibatkan organisasi masyarakat. "Kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik," ucap Haris.
Respon dari Pandji Pragiwaksono
Dalam laporannya, Pandji menjelaskan latar belakang pertunjukan dan mengapa judul 'Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea' dipilih. Ia menegaskan bahwa istilah 'mens rea' merujuk pada niat jahat dalam perebutan dan penggunaan jabatan.
"Jadi kita tadi juga mengklarifikasi ke polisi juga, bahwa nggak cuma Mens Rea lho," ungkapnya, menekankan bahwa acara stand-up bukan semata-mata menyinggung. Pandji dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 300 mengenai penodaan agama.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: