Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan serangkaian instruksi vital untuk memperbaiki kondisi pasar saham Indonesia. Hal ini sejalan dengan penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mempengaruhi kepercayaan investor.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan instruksi tersebut dalam rapat koordinasi pada tanggal 30 Januari 2026. Arahan ini meliputi berbagai langkah reformasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berfokus pada demutualisasi dan peningkatan tata kelola.
Transformasi di Bursa Efek Indonesia
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa arahan presiden berfokus pada percepatan demutualisasi di BEI. 'Demutualisasi bursa ini juga akan membuka investasi, termasuk dari Danantara dan lembaga lainnya,' ujarnya.
Proses demutualisasi ini telah diatur dalam Undang-Undang P2SK, yang diharapkan akan membawa bursa menuju tahap go public di masa mendatang. Dengan langkah ini, pasar diharapkan menjadi lebih sehat dan transparan.
Untuk mencapai tujuan ini, penting bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi publik. Ini diyakini dapat memberikan jaminan yang lebih baik bagi para investor.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Meningkatkan Free Float Saham
Arahan kedua presiden adalah meningkatkan angka free float dari 7,5% menjadi 15%. Airlangga mengungkapkan, 'Dengan kenaikan free float menjadi 15%, Indonesia akan setara dengan negara lain, bahkan lebih tinggi dari Singapura dan Filipina.'
Dia juga memaparkan perbandingan angka free float Indonesia dengan negara-negara seperti Malaysia, Hong Kong, dan Jepang yang masing-masing memiliki angka free float sebesar 25%. 'Indonesia terlalu rendah dalam hal ini, dan perlu meningkatkan terbuka dalam tata kelola,' tambahnya.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global serta menarik lebih banyak investasi.
Revisi Limit Investasi untuk Dana Pensiun dan Asuransi
Selain dua langkah sebelumnya, arahan ketiga presiden adalah menaikkan limit investasi untuk dana pensiun dan asuransi dari 8% menjadi 20%. Langkah ini diharapkan dapat memenuhi standar yang berlaku di negara anggota OECD.
Airlangga menegaskan, 'Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi standar-standar tersebut agar dapat mempertahankan posisinya di pasar emerging market.'
Perubahan ini diharapkan akan membuat pasar modal Indonesia lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan, serta memberikan sinyal positif kepada investor internasional.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: