Aktor dan penyanyi Cha Eun-woo tengah menghadapi masalah serius setelah terkuaknya dugaan penggelapan pajak senilai 20 miliar won, setara dengan Rp 229 miliar. Kasus ini kini dalam penyelidikan Badan Pajak Nasional Korea Selatan (NTS) dan menjadi sorotan publik yang besar.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kondisi ini memicu dampak negatif bagi Cha, terutama terkait dengan merek-merek yang sebelumnya menggandengnya sebagai duta. Berbagai merek mulai mengambil langkah tegas untuk menghapus semua promosi yang berhubungan dengan dirinya.
Dugaan Penggelapan Pajak yang Besar
Laporan mengenai dugaan penggelapan pajak ini mendapatkan perhatian luas di kalangan media dan publik. Nilai pajak yang dipermasalahkan menunjukkan betapa seriusnya masalah ini di dunia hiburan Korea Selatan.
Beberapa sumber melaporkan bahwa langkah audit ini merupakan tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang individu dengan status selebriti, menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menuntut kepatuhan pajak di kalangan publik figur.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Reaksi Merek dan Publik
Sejumlah merek besar mulai mengambil tindakan tegas dengan menghapus konten promosi yang menampilkan Cha Eun-woo. Sebagai contoh, merek perawatan kulit Abib men-disable video promosi di YouTube dengan menunjukan pesan bahwa video tersebut bersifat pribadi.
Shinhan Bank, yang juga berkolaborasi dengan Cha, ikut serta dalam langkah ini dengan mengubah iklan di saluran YouTube menjadi privat, menambah daftar panjang merek yang menjauh dari sang aktor.
Pernyataan dan Tanggapan dari Agensi
Dalam menghadapi situasi ini, agensi manajemen Cha Eun-woo, Fantagio, merilis pernyataan resmi menyampaikan bahwa masalah ini belum diputuskan secara final. Mereka berkomitmen untuk secara aktif menjelaskan posisi mereka melalui prosedur hukum terkait.
Cha sendiri menunjukkan sikap kooperatif dengan mengajukan keberatan resmi terhadap keputusan pajak tersebut. Jika keberatan diterima, ia tidak akan diwajibkan untuk membayar pajak tertunggak yang dipersalahkan.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: