Penemuan obat-obatan dan surat rawat jalan di apartemen influencer Lula Lahfah menjadi perhatian setelah jenazahnya ditemukan oleh petugas kepolisian di Jakarta Selatan.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Kejadian ini menghebohkan publik karena Lula ditemukan tanpa tanda penganiayaan, namun dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Kronologi Penemuan Jenazah
Pada malam hari Jumat, 23 Januari 2026, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan mengenai keadaan yang mencurigakan dari apartemen Lula Lahfah.
Seorang saksi merasa khawatir setelah tidak melihat aktivitas dari Lula yang diketahui sedang tidak sehat, dan meminta pengelola untuk membuka pintu apartemen.
Setelah pintu dibuka, petugas menemukan Lula dalam keadaan terlentang di kasur, berselimut putih. Sayangnya, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa denyut nadi dan detak jantungnya sudah tidak ada.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Investigasi dan Temuan Medis
Setelah penemuan tersebut, petugas kepolisian memeriksa kondisi jenazah dan mencatat bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan.
"Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan dan surat rawat jalan dari RSPI," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih.
Lula kemudian dibawa ke RS Fatmawati, tetapi sayangnya tidak dapat diselamatkan. Jenazahnya ditemukan dalam keadaan tidak bernapas dan mulutnya membiru, yang menegaskan laporan mengenai kondisi kritisnya.
Reaksi Publik dan Tindakan Pihak Berwenang
Kematian Lula Lahfah yang berusia 26 tahun mendapat beragam reaksi dari publik dan penggemarnya. Banyak yang mengekspresikan duka dan penasaran akan kronologi kejadian.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius oleh Polsek Metro Kebayoran Baru.
Investigasi yang lebih mendalam diharapkan bisa memberikan kejelasan kepada publik mengenai peristiwa yang menyelimuti kematian influencer tersebut.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: