Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulawesi Selatan menyelesaikan proses serah terima jenazah pramugari pesawat ATR 42-500, Esther Aprilita Sianipar, kepada keluarganya di Makassar. Suasana haru menghinggapi momen penuh emosi tersebut saat ayah Esther menerima jenazahnya.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Proses penyerahan berlangsung di kantor Biddokkes Polda Sulsel pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16:41 Wita. Ayah Esther didampingi oleh perwakilan dari maskapai Indonesia Air Transport (IAT), menandakan dukungan yang kuat di tengah kesedihannya.
Proses Penyerahan Jenazah
Penyerahan jenazah berlangsung secara formal dengan penuh ketulusan. Dalam moment bersejarah ini, para perwakilan IAT turut hadir, menunjukkan solidaritasnya terhadap keluarga.
Dengan penuh haru, ayah Esther menerima berkas penyerahan dan berpelukan dengan perwakilan maskapai. Mereka mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Suasana Haru di Lokasi Serah Terima
Keluarga Esther yang hadir terlihat berusaha tabah meski tak bisa menyembunyikan kesedihan. Wajah berkaca-kaca mereka mencerminkan duka yang dialami karena kehilangan seorang anggota keluarga tercinta.
Ayah Esther sambil mengucapkan terima kasih kepada pihak DVI, menampilkan rasa syukur meski dalam keadaan berduka. "Terima kasih, terima kasih," katanya pelan, menegaskan rasa penghargaan yang dalam.
Perjalanan Jenazah ke Bogor
Setelah acara serah terima, jenazah langsung dimasukkan ke ambulans milik Biddokkes Polda Sulsel. Proses ini berlangsung dengan penuh kehati-hatian untuk menghormati memori rasanya.
Seorang petugas DVI menjelaskan, "(Jenazah) atas nama Esther diterbangkan ke Jakarta, lanjut ke Bogor (Jawa Barat)." Rencana penerbangan ini menunjukkan komitmen kuat keluarga untuk membawanya kembali ke tanah kelahirannya.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: