Proses evakuasi pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung sedang berlangsung, terpantau lewat aplikasi FlightRadar24.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Rekaman penerbangan terakhir pesawat milik Indonesian Air Transport (IAT) menjadi saksi atas insiden tragis yang terjadi.
Proses Evakuasi dan Kendala Cuaca
Posko SAR untuk mencari pesawat ini terletak di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Proses pencarian melibatkan Basarnas, TNI, Pemkab Pangkep, dan unsur lainnya.
Tim SAR yang berada di lokasi jatuhnya pesawat menghadapi tantangan berat akibat cuaca buruk, seperti hujan deras, kabut tebal, dan angin kencang.
Kondisi ini menghambat upaya pencarian dan evakuasi, membuat situasi di lapangan semakin kompleks bagi otoritas yang bertugas.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Rekaman Penerbangan Melalui FlightRadar24
Pesawat dengan kode registrasi PK THT memiliki beberapa rekaman penerbangan terakhir di aplikasi FlightRadar24 sebelum mengalami insiden.
Pada 16 Januari 2026, pesawat ini terbang dari Bandung menuju Semarang di pagi hari, dan melanjutkan penerbangan dari Semarang ke Yogyakarta di sore harinya.
Rekaman ini memberikan gambaran jelas tentang rute yang diambil pesawat tersebut sebelum kecelakaan.
Jejak Penerbangan Menuju Lokasi Kecelakaan
Pada 17 Januari 2026, pesawat terbang dari Yogyakarta menuju Makassar. Namun, status penerbangannya tercatat 'Unknown' akibat insiden yang terjadi.
FlightRadar24 memungkinkan publik untuk melacak jalur penerbangan terakhir pesawat, menunjukkan garis hijau hingga posisi di utara Pulau Madura dan garis putus-putus ke arah Gunung Bulusaraung.
Tanda ini menandakan lokasi akhir dari penerbangan yang tragis dan menambah kejelasan bagi masyarakat mengenai peristiwa tersebut.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: