Rabu, 14 JANUARI 2026 • 13:09 WIB

KPK Geledah Kantor Pajak Terkait Dugaan Suap Besar

Author

KPK Geledah Kantor Pajak Terkait Dugaan Suap Besar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan ini adalah bagian dari penyidikan yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka juga berhasil disita selama operasi.

Detail Penggeledahan di DJP

Penggeledahan yang dilakukan KPK mencakup dua unit kerja, khususnya Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi serta Penilaian. Budi Prasetyo menambahkan bahwa barang bukti yang disita diduga terkait dengan konstruksi perkara yang tengah diselidiki.

Kegiatan ini juga difokuskan pada pengumpulan bukti elektronik yang dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Para penyidik berharap bahwa dokumen-dokumen ini dapat memberikan kejelasan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Tersangka Dalam Perkara Ini

KPK telah menetapkan lima tersangka yang terkait dengan operasi penindakan terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka utama, Dwi Budi Iswahyu, merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dwi Budi Iswahyu bersama dua rekannya, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, diduga menerima suap, sementara konsultan pajak dari PT WP, Abdul Kadim Sahbudin, dan stafnya, Edy Yulianto, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Rincian Suap yang Diterima

KPK mengungkapkan bahwa suap yang diterima oleh pejabat pajak terkait pembayaran pajak dari PT WP mencapai total sekitar Rp 4 miliar. Uang tersebut diduga ditukarkan menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan kepada para tersangka.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai dan dilakukan di berbagai lokasi di Jabodetabek. Hal ini menunjukkan tingkat kompleksitas dan organisasional dari upaya suap yang dilakukan dalam kasus ini.

Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU