Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa Google tidak terlibat sebagai vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan ini disampaikan setelah majelis hakim menolak nota keberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Nadiem melalui penasihat hukumnya menyebutkan bahwa Google berperan sebagai penyedia software, bukan pengadaan alat, dan menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan terkait investasi Gojek sebelum Nadiem menjabat.
Peran Google dalam Kasus Pengadaan
Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem, mengkonfirmasi bahwa Google hanya menyediakan software untuk pengadaan alat pendidikan. Dia menambahkan bahwa klarifikasi dari Google juga menegaskan posisi mereka tanpa konflik kepentingan.
Ari menyatakan, "Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem." Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan keraguan publik.
Selain itu, Ari menyebutkan bahwa laptop Chromebook sangat bermanfaat untuk pembelajaran di sekolah, mendukung digitasisasi pendidikan di berbagai daerah.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Dugaan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan ancaman berat bagi Nadiem, dengan dituduh merugikan negara hingga Rp2,18 triliun. Proses pengadaan yang tidak sesuai perencanaan mencakup pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak perlu.
Penyelidikan menemukan bahwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya diduga telah menerima uang senilai Rp809,59 miliar berkaitan dengan pengadaan tersebut. Pengadaan tersebut secara keseluruhan dianggap merugikan keuangan negara dengan jumlah yang signifikan.
Investigasi juga menunjukkan kerugian tambahan sebesar 44,05 juta dolar AS akibat pengadaan CDM yang tidak ada urgensinya. Ini menjadikan kasus tersebut semakin kompleks dengan dampak luas bagi sistem pendidikan.
Risiko Hukum yang Menghadang
Kini, Nadiem berhadapan dengan kemungkinan hukuman pidana berdasarkan undang-undang pemberantasan korupsi. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18, yang membuka peluang hukuman berat.
Laporan keuangan menunjukkan bahwa sebagian besar aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa kepada Nadiem berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Ini semakin menambah sorotan terhadap aspek integritas dalam pengadaan digitalisasi pendidikan.
Nadiem juga tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp5,59 triliun, yang menambah tantangan dalam mempertahankan reputasinya di tengah isu hukum yang mengganggu.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: