Senin, 12 JANUARI 2026 • 11:40 WIB

Denada Hadapi Gugatan Mengklaim Anak dari Pria Banyuwangi

Author

Denada Hadapi Gugatan Mengklaim Anak dari Pria Banyuwangi

Denada Tambunan kini tengah menghadapi sebuah gugatan menarik perhatian banyak orang, dimana seorang pria mengaku sebagai anaknya. Gugatan ini dilayangkan oleh Al Ressa Rizky Rosano yang berasal dari Banyuwangi, menuding Denada telah menelantarkan dirinya selama lebih dari dua dekade.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Sementara Denada menanggapi masalah ini melalui kuasa hukum dan manajernya, isu ini telah menjadi viral di media sosial. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan semestinya tanpa keterlibatan dirinya secara langsung.

Gugatan yang Menjadi Perbincangan

Gugatan ini masuk ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025, dan secara resmi menjadikan Denada tergugat. Ressa Rizky, seorang pria berumur 24 tahun, menyatakan bahwa dia merasa ditelantarkan oleh Denada, fakta ini kemudian mencuat di ranah publik.

Kemunculan gugatan ini mendatangkan respons dari masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan dasar klaim yang diutarakan oleh Ressa. Melihat situasi berkembang, Denada memilih untuk tidak memberikan komentar langsung, mengatakan, "Terimakasih teman-teman atas atensinya. Mohon izin, untuk sementara dapat menghubungi manajer kami."

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan

Pandangan Kuasa Hukum Denada

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menjelaskan bahwa gugatan ini dapat dianggap sebagai langkah yang salah. "Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN. Kalau omong penelantaran kan ya pidana," ungkapnya, menegaskan bahwa hal ini seharusnya ditangani di Pengadilan Agama.

Ikbal juga menekankan pentingnya latar belakang keagamaan dalam penanganan gugatan ini. "Kalau masalah omong nafkah-nafkah anak, karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama," tambahnya, menunjukkan bahwa ada prosedur yang seharusnya diikuti.

Rencana Selanjutnya dan Mediasi

Sementara pertemuan mediasi dijadwalkan pada 15 Januari 2026, kehadiran Denada dalam pertemuan tersebut masih belum pasti. "Belum dipastikan Mbak Denada akan hadir," ujarnya, menunjukkan bahwa situasi ini penuh ketidakpastian.

Di sisi lain, Ressa berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara baik, dengan pengakuan sebagai anak biologis Denada. Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, menjelaskan, "Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri."

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU