Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, menyita total uang dan barang berharga setara Rp 6,38 miliar.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Penangkapan ini terkait dugaan praktik suap yang melibatkan pengaturan pajak perusahaan PT Wanatiara Persada (PT WP).
Rincian Barang Bukti yang Disita KPK
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan barang bukti yang disita bernilai total Rp 6,38 miliar.
Data ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp 793 juta, valuta asing senilai 165.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,16 miliar), dan logam mulia seberat 1,3 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 3,42 miliar.
KPK menampilkan barang bukti tersebut untuk mengedukasi publik mengenai langkah-langkah hukum yang diambil terkait kasus ini.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Penetapan Tersangka dan Jalannya Kasus
Dalam pengembangan kasus, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, dan Agus Syaifudin yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi.
Tak hanya itu, Askob Bahtiar yang merupakan anggota Tim Penilai di KPP juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang lainnya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, turut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam pengaturan pajak ini.
Proses Hukum dan Dugaan Suap
Dugaan suap terungkap setelah KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum dibayar oleh PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
Agus kemudian mengusulkan untuk menurunkan angka kekurangan pajak tersebut menjadi Rp 23 miliar, dengan mencantumkan fee sebesar Rp 8 miliar yang akan dibagikan kepada beberapa pihak di Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, PT WP hanya menawarkan untuk membayar fee sebesar Rp 4 miliar, dan ini menjadi pemicu dalam dugaan suap yang terungkap.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: