Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki kasus gelondongan kayu yang diduga berkontribusi pada banjir bandang di Aceh Tamiang. Penyelidikan berfokus pada aliran sungai dan daerah yang terdampak bencana.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa investigasi dilakukan untuk mencocokkan kayu dengan sumber dari hulu. Hal ini penting untuk memahami dampak kegiatan ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat.
Tujuan dan Lingkup Penyelidikan
Penyelidikan ini difokuskan di area sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, yang menjadi titik dampak bencana. Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa investigasi bertujuan untuk mencocokkan kayu yang ditemukan di lokasi dengan sumber hulu yang diduga menjadi asal gelondongan kayu.
Selama proses investigasi, pihak kepolisian menemukan adanya sedimentasi yang signifikan di sekitar lokasi bencana. Dampak ini menyebabkan kerusakan pada rumah dan fasilitas umum yang mengundang perhatian dari penegak hukum dan masyarakat setempat.
Bareskrim juga menelusuri Desa Pante Kera dan Kecamatan Simpang Jernih, menemukan fakta-fakta penting terkait cuaca ekstrem. Tingginya debit air dan hujan lebat terdeteksi sebagai faktor potensial penyebab banjir.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Fakta Temuan dan Ancaman Lingkungan
Kecamatan Simpang Jernih tercatat sebagai salah satu wilayah terdampak bencana. Penyelidikan mengindikasikan bahwa hulu dari kejadian ini mungkin berasal dari beberapa kampung, termasuk Kampung Lesten dan Desa Lokop.
Irhamni menegaskan bahwa kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung merupakan ancaman nyata bagi lingkungan. "Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi ataupun hutan lindung Simpang Jernih," jelasnya.
Dittipidter Bareskrim juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan. Menurut mereka, aktivitas legal semestinya dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dampak Pelanggaran Lingkungan
Irhamni mencatat bahwa pelanggaran terhadap pembukaan lahan di kawasan dengan kemiringan lebih dari 40 derajat dapat menambah risiko longsor dan sedimentasi. "Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini," tuturnya.
Fenomena banjir setelah hujan singkat mencerminkan kerusakan lingkungan yang serius. Hal ini mendorong Bareskrim untuk mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat.
Irhamni menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem agar bencana serupa tidak mengulang di masa depan. Kepentingan ini adalah demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: