Nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, menolak bantuan yang ditawarkan oleh organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Ormas Madas) setelah mengalami pengusiran paksa dari rumahnya. Bantuan berupa sembako dan uang tunai yang disiapkan tidak diterima oleh Nenek Elina.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Moh Taufik, Ketua DPP Ormas Madas, menyatakan bahwa bantuan tersebut kemudian dialihkan kepada orang lain yang memerlukan. Ia juga menekankan komitmen organisasinya untuk mendukung proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengusiran.
Penolakan Bantuan oleh Nenek Elina
Setelah pengusiran paksa dari rumahnya, Nenek Elina Widjajanti mendapatkan tawaran bantuan dari anggota Ormas Madas berupa sembako dan uang tunai. Namun, dengan tegas, Nenek Elina menolak bantuan tersebut, sebuah keputusan yang memicu perhatian publik.
Moh Taufik, Ketua DPP Ormas Madas, menjelaskan bahwa mereka menghormati keputusan Nenek Elina meskipun mereka merasa bantuan itu dapat sangat membantu. Penolakan tersebut menunjukkan ketegasan dari Nenek Elina dalam memilih sikap terhadap situasi yang dihadapinya.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Tanggapan Ormas Madas Terhadap Penolakan
Setelah menerima penolakan, Ormas Madas segera merencanakan untuk mendistribusikan bantuan tersebut kepada individu lain yang lebih membutuhkan. Moh Taufik menegaskan, 'Kami berikan kepada orang-orang tidak mampu karena kami bertanggung jawab secara moral.'
Ia juga mengecam tindakan pengusiran yang dialami Nenek Elina, menekankan bahwa semua pihak harus menanggulangi sikap premanisme di masyarakat. Dengan tegas, Taufik menyatakan bahwa organisasi mereka tidak akan membiarkan tindakan tersebut berlalu tanpa konsekuensi.
Dukungan Hukum untuk Nenek Elina
Menyinggung soal proses hukum, Moh Taufik menegaskan dukungan penuh dari Ormas Madas kepada Nenek Elina. Ia mendorong pihak kepolisian dan aparat untuk memproses kasus ini secara hukum, agar keadilan dapat ditegakkan.
'Saya mendorong sebagai ketua umum Madas untuk melakukan memproses hal ini dengan proses hukum yang ada,' jelasnya, menandakan komitmen organisasi terhadap perlindungan hak-hak masyarakat.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: