Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 22:32 WIB

Motif Pribadi di Balik Teror Bom Sekolah di Depok

Author

Motif Pribadi di Balik Teror Bom Sekolah di Depok

Sebuah aksi teror bom yang mengguncang sepuluh sekolah di Depok pada 23 Desember 2025, ternyata berakar dari masalah asmara yang rumit. Pelaku berinisial HRR (23) mengaku kecewa setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa ketidakpuasan pelaku terhadap hubungan pribadi ini menjadi pemicu teror yang mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.

Motivasi di Balik Aksi Teror

Aksi penyerangan yang dilakukan oleh HRR bukanlah yang pertama terhadap mantan kekasihnya, yang dikenal dengan nama K. Sejak tahun 2022, pelaku telah melancarkan berbagai teror, termasuk membuat akun media sosial palsu untuk merendahkan dan mencemarkan nama K.

Kompol Oka mengungkapkan, "Banyak pesanan fiktif makanan yang dikirim ke rumah dan kampus K, yang sebenarnya tidak pernah dipesan oleh korban. HRR juga membuat laporan palsu untuk mengelabui pihak berwajib."

Mendekati akhir tahun 2025, tindakan HRR semakin memburuk ketika ia mengirimkan ancaman bom ke sepuluh sekolah dengan menggunakan alamat email yang menyamar sebagai K.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih

Pelaksanaan Aksi Teror

Pemilihan sekolah sebagai target oleh HRR dilakukan secara acak dengan memanfaatkan berbagai teknologi. Oka menjelaskan, "Pelaku memanfaatkan situs AI dan Google untuk menentukan lokasi yang akan disasar, dengan mengirim email ancaman secara acak."

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera melaksanakan penyisiran di semua lokasi yang menjadi sasaran. Beruntung, hasil penyisiran tersebut tidak menemukan bom atau benda mencurigakan lainnya.

HRR pada akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, tanpa memberikan perlawanan. Penangkapan ini menunjukkan respons cepat pihak berwajib dalam menangani isu keamanan.

Konsekuensi Hukum Terhadap Pelaku

Saat ini, HRR dijerat dengan berbagai pasal dalam hukum, termasuk Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE serta Pasal 335 dan 336 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan padanya bisa mencapai lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 750 juta.

Kasus ini menarik perhatian publik karena mencerminkan bagaimana tindakan kriminal dapat berakar dari masalah pribadi dan emosi yang tidak dikelola dengan baik.

Ancaman yang awalnya ditujukan kepada mantannya kemudian meluas, menciptakan keresahan di kalangan masyarakat yang seharusnya tidak terlibat dalam masalah pribadi pelaku.

Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU