Pertemuan antara Ketua Umum PBNU KH Yahya Chalil Staquf dan Rais Aam KH Miftachul Akhyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 25 Desember 2025, melahirkan keputusan penting bagi organisasi tersebut.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Dialog ini menjadi langkah awal penyelesaian konflik internalPBNU dengan diskusi yang melibatkan dua tokoh kunci sekaligus.
Muktamar Bersama untuk Keharmonisan
Keputusan pertama yang dihasilkan dari pertemuan ini adalah untuk segera menggelar Muktamar bersama yang legitimate. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan arah bagi organisasi dengan bantuan masyayikh sepuh NU.
Muktamar ini direncanakan tidak sekadar formalitas, tetapi juga menjadi titik awal untuk memulihkan keharmonisan di dalam PBNU. Kecepatan pelaksanaan Muktamar diusulkan agar permasalahan internal dapat diatasi secepatnya.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Pembentukan Panitia Bersama untuk Efisiensi
Keputusan kedua adalah pembentukan panitia untuk mengatur waktu, tempat, dan teknis Muktamar yang akan diputuskan secara bersama oleh kedua tokoh. Ini menegaskan komitmen untuk bekerja sama dalam menjaga keberlangsungan PBNU.
Gus Yahya menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antar semua pihak agar persiapan Muktamar bisa berjalan lancar. Hal ini menunjukkan bahwa sosok yang berperan besar dalam organisasi akan terus berkolaborasi demi visi bersama.
Momen Kebersamaan di Lirboyo
Sebelum pertemuan formal, Gus Yahya sudah menunjukkan itikad baik dengan menghubungi Rais Aam untuk menjalin islah. Namun, hingga saat pertemuan, belum ada respons dari pihak Rais Aam.
Momen ini diperkuat dengan foto yang beredar di media sosial, di mana keduanya terlihat berdampingan menikmati hidangan dan bersama tokoh NU lainnya. Suasana ini menggambarkan kerjasama dalam menghadapi tantangan organisasi di masa depan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: