Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Dr. Samira Farahnaz, seorang influencer kesehatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dr. Richard Lee. Penetapan tersangka ini terjadi setelah penyidikan dimulai sejak 12 Desember 2025.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kasus ini berkaitan dengan pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah diupayakan mediasi oleh pihak kepolisian sebelum melanjutkan proses hukum.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa penanganan terhadap kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. "Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," jelasnya.
Dwi menekankan bahwa tuduhan pencemaran nama baik ini merupakan pelanggaran serius yang perlu ditangani sesuai dengan UU ITE. Meskipun status tersangka telah diberikan, mediasi tetap menjadi prioritas untuk mencapai kesepakatan sebelum proses hukum berlanjut.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Proses Mediasi yang Diharapkan
Pihak kepolisian telah mengirimkan panggilan resmi untuk Dr. Richard Lee dan Dr. Samira Farahnaz agar hadir dalam proses mediasi. Kompol Dwi mengungkapkan, "Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi."
Mediasi direncanakan sebelum 6 Januari 2026, dan jika salah satu pihak tidak hadir, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan. "Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," tutupnya.
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik
Laporan yang diajukan oleh Dr. Richard Lee mencakup keberatan atas pernyataan Dr. Samira yang diduga telah menyebarkan informasi palsu mengenai izin praktik Richard Lee. Tuduhan ini menyatakan bahwa Richard beroperasi secara ilegal di kliniknya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat mengenai kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan semua fakta telah dihimpun sebelum pengambilan langkah hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: