Rizky Billar dan Lesti Kejora mengambil langkah tegas menghadapi perundungan di media sosial. Ini terjadi setelah Rizky menerima pesan kasar lewat Direct Message Instagram yang sangat menghina.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Kuasa hukum mereka, Sadrakh Seskoadi, menegaskan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke jalur hukum demi melindungi martabat keluarga. Kasus ini melibatkan seorang wanita yang diketahui bekerja di Kalimantan Tengah.
Awal Mula Kasus
Kasus ini dimulai saat Rizky Billar mendapatkan pesan singkat yang dianggap sangat mengganggu dan menghina melalui direct message Instagram. Situasi ini memicu Rizky dan Lesti untuk mencari jalan hukum untuk mengatasi masalah ini.
Setelah melakukan penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil ditemukan, dan kuasa hukum mulai berkomunikasi dengan pihak tersebut. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk meminta maaf atas tindakan yang dianggap merugikan.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Komunikasi dan Permohonan Maaf
Kuasa hukum Rizky Billar mengungkapkan bahwa terduga pelaku sempat berinisiatif menghubungi mereka dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, komunikasi ini menjadi rumit ketika terduga mengklaim bahwa smartphone-nya telah diretas setelah menyampaikan permohonan tersebut.
Menurut Sadrakh Seskoadi, hal ini menimbulkan keraguan mengenai niat sebenarnya dari terduga pelaku. Meski ada keinginan untuk bertemu, syarat-syarat yang diajukan dinilai tidak masuk akal oleh tim kuasa hukum.
Langkah Hukum dan Dasar Hujatan
Rizky Billar tetap berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan harapan dapat melindungi keluarganya dari serangan narasi negatif di media sosial. 'Pasal yang disangkakan itu jelas terkait dengan Pasal 310, 315 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik,' tegas Sadrakh Seskoadi.
Keputusan untuk mengambil langkah hukum ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari perundungan daring, serta menekankan bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain akan ada konsekuensinya.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: