Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang bersiap menerapkan regulasi yang akan membatasi penjualan Gas LPG 3 kg bagi masyarakat mampu.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi gas yang disediakan hanya dinikmati oleh kalangan berpenghasilan rendah.
Pembatasan Penjualan LPG 3 Kg
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, regulasi ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
Dalam aturan ini, pembelian LPG 3 kg akan dibatasi berdasarkan klasifikasi desil dari status sosial ekonomi, menentukan siapa yang berhak untuk mengakses subsidi tersebut.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya
Dulu, pengendalian konsumsi LPG 3 kg hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki sanksi hukum, jadi sering disalahgunakan oleh mereka yang tidak berhak.
Laode menegaskan bahwa meskipun ada imbauan untuk mengarahkan pembelian ke masyarakat berpenghasilan rendah, belum pernah ada larangan bagi golongan mampu untuk membeli.
Masa Transisi Menuju Penerapan
Pemerintah telah memastikan bahwa penerapan aturan baru ini akan dilakukan secara bertahap, dengan masa transisi selama enam bulan sesudah Perpres diterbitkan.
Selama masa ini, pemerintah berencana melakukan uji coba atau pilot project di beberapa daerah sebelum diberlakukan secara luas di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: