Sebuah kecelakaan memprihatinkan terjadi di Kalideres, Jakarta Barat, yang melibatkan mobil dan Kereta Api Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta pada pagi hari Jumat, 19 Desember 2025.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Insiden ini menyebabkan kerusakan parah pada mobil dan pengemudinya mengalami luka serius, terjadi di perlintasan tanpa sistem portal otomatis.
Detail Kecelakaan
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.45 WIB, ketika sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1926 VZK berusaha melintasi rel kereta.
Video yang menyebar melalui akun Instagram @warga.jakbar menunjukkan kondisi mobil yang ringsek serta terdampar di sisi rel. Berdasarkan rekaman, mobil mengalami kerusakan signifikan, terutama pada bagian kiri.
Meskipun pintu kanan depan masih dapat dibuka, hal ini justru digunakan oleh warga untuk mengevakuasi pengemudi yang tidak sadarkan diri akibat benturan keras.
Proses evakuasi berlangsung cepat berkat kepedulian warga di lokasi, yang segera merespons situasi darurat ini.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Penyebab Kecelakaan
Menurut penjelasan Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, kecelakaan ini disebabkan oleh ketidakwaspadaan pengemudi akan kereta yang melintas.
Mobil melaju dari arah Jalan Warung Pojok menuju Jalan Alastua V pada saat kejadian. Saat itulah, pengemudi tidak menyadari adanya kereta yang bergerak dari arah barat ke timur.
Kondisi perlintasan yang tidak dilengkapi sistem portal otomatis semakin memperburuk situasi, karena hanya mengandalkan petugas manual untuk menutup palang pintu saat kereta melewati.
Respons dari KAI Commuter
Pihak KAI Commuter mengonfirmasi bahwa saat insiden terjadi perlintasan tersebut tidak ada penjagaan, seperti yang disampaikan oleh Public Relations Manager, Leza Arlan.
Leza menegaskan pentingnya pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.
'Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,' ujar Leza, yang juga menekankan bahwa para pengguna jalan harus berhenti saat sinyal menyala.
Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan Undang-Undang terkait perkeretaapian dan disiplin lalu lintas di jalan.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: