Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 16:07 WIB

Penerapan Work From Anywhere Ditetapkan untuk Akhir Tahun 2025

Author

Penerapan Work From Anywhere Ditetapkan untuk Akhir Tahun 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh yang akan diterapkan pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Rincian Kebijakan WFA

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA akan memperhitungkan kebutuhan perusahaan dan industri terkait. "Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," ungkapnya.

Namun, sektor-sektor yang krusial seperti kesehatan, manufaktur, dan perhotelan tidak akan menerapkan WFA. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pelayanan masyarakat serta keberlangsungan produksi di sektor-sektor kritis tersebut.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat

Kebijakan untuk ASN

Pemerintah juga telah mengatur kebijakan serupa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana mereka juga akan menerapkan WFA selama masa libur Nataru 2025/2026. Ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025.

Surat edaran ini muncul sebagai tanggapan atas permohonan penerapan WFA yang diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pengaturan Jam Kerja dan Pengawasan

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa meski WFA diterapkan, hal ini tidak akan dianggap sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFA harus tetap menjalankan tugasnya dan akan tetap menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja yang ada.

Perusahaan akan mengatur jam kerja dan pengawasan untuk pekerja yang mengimplementasikan WFA, guna memastikan produktivitas tetap terjaga.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU