Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 11:45 WIB

Ketidakhadiran Nadiem Makarim dalam Sidang Dakwaan Kasus Korupsi

Author

Ketidakhadiran Nadiem Makarim dalam Sidang Dakwaan Kasus Korupsi

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tidak hadir dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025, karena sedang dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengonfirmasi hal ini dan menyatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan kondisi Nadiem setelah menerima laporan dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.

Kondisi Terkini Nadiem Makarim

Saat ini, Nadiem Makarim menjalani perawatan medis dan tidak dapat mengikuti jalannya sidang. Kuasa hukumnya, Dody Abdulkadir, telah mengonfirmasi bahwa kliennya memang dirawat di rumah sakit.

Dody juga mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu keputusan hakim terkait apakah sidang dapat dilanjutkan dengan dakwaan yang dibacakan tanpa kehadiran Nadiem.

Ketidakhadiran Nadiem di sidang ini menjadi sorotan karena seharusnya menjadi kesempatan awal bagi terdakwa untuk menanggapi tuduhan yang dihadapi.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Proses Persidangan dan Terdakwa Lainnya

Sementara Nadiem tidak hadir, tiga terdakwa lainnya tetap akan menjalani sidang dakwaan. Mereka adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, serta dua pejabat lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Mulyatsyah menjabat sebagai Direktur SMP di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, sedangkan Sri menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar.

Proses hukum ini melibatkan lima orang hakim yang akan memeriksa dan mengadili berkas kasus tersebut, termasuk ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus pengadaan Chromebook ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun, seperti yang dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Dugaan korupsi ini melibatkan beberapa tindak pidana, dengan Nadiem sebagai salah satu tersangka yang dituduh telah berkolusi dalam proyek pengadaan.

Salah satu unsur dalam perkara ini adalah pengadaan yang mulai dibahas Nadiem bahkan sebelum dilantik sebagai menteri, menunjukkan adanya kelanjutan komunikasi terkait proyek dengan pihak Google Indonesia.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU