Nikita Mirzani berencana mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya empat tahun untuk kasus pemerasan.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Putusan ini turut menegaskan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys terbukti, yang memicu perdebatan di kalangan tim kuasa hukum Nikita.
Kronologi Kasus dan Vonis Awal
Kasus ini dimulai ketika Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys pada Desember 2024 dengan tuduhan pemerasan yang melibatkan uang sebesar Rp4 miliar.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Kairul Soleh memutuskan bahwa Nikita terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan informasi elektronik secara ilegal.
Vonis awal menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara tiga bulan. Sejak 4 Maret 2025, Nikita telah ditahan sambil menunggu proses hukum berlanjut.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Setelah tim kuasa hukum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.
Usman Lawara, salah satu pengacara Nikita, menyatakan bahwa putusan ini keliru dan tidak mencerminkan fakta atau hukum yang ada. Ia menilai logika hukuman yang dijatuhkan hakim tidak sesuai.
Andi Syarifudin, pengacara lain dalam tim, menegaskan, "Kami akan memperjuangkan hak klien kami hingga akhirnya tercapai keadilan."
Analisis Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum
Tim pengacara mengeklaim bahwa pemahaman hakim tentang kasus ini harus dipertanyakan, dengan adanya interpretasi yang keliru terhadap transaksi yang terjadi.
Selama persidangan, Reza Gladys juga meminta produk skincare yang bukan merupakan tindakan pemerasan. Usman mengatakan, "Kalau uang itu langsung dari si pemberi duit ke perusahaan, apa yang disembunyikan?"
Harapan mereka adalah bahwa putusan kasasi selanjutnya dapat membalikkan vonis hukuman yang dianggap merugikan klien, serta mendorong pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan hakim.
Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: