Jumat, 12 DESEMBER 2025 • 14:35 WIB

Sopir Mobil Makan Bergizi Gratis Jadi Tersangka Usai Insiden Penabrakan di SDN 01 Kalibaru

Author

Sopir Mobil Makan Bergizi Gratis Jadi Tersangka Usai Insiden Penabrakan di SDN 01 Kalibaru

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Adi Irawan sebagai tersangka setelah insiden penabrakan yang melibatkan siswa dan guru di SDN 01 Kalibaru.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pengumpulan alat bukti yang cukup.

Rincian Penetapan Tersangka

Kombes Pol Erick Frendriz, Kapolres Metro Jakarta Utara, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung.

Ia menegaskan, "Dengan hasil tersebut, saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki."

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi

Hasil Tes dan Proses Penyidikan

Dalam proses investigasi, hasil tes urine Adi Irawan menunjukkan bahwa dia negatif narkoba dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.

Saat ini, Adi Irawan menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 360 KUHP, yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain.

Kronologi Kejadian dan Dampaknya

Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis pagi, ketika siswa-siswa SDN 01 Kalibaru sedang menjalani kegiatan literasi di halaman sekolah.

Rekaman dari CCTV menunjukkan bahwa mobil tersebut melaju dengan cepat, menabrak pagar sekolah sebelum akhirnya menabrak siswa dan guru.

Akibat insiden tersebut, setidaknya 22 orang terluka dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan, sementara 10 di antaranya telah dipulangkan setelah mendapatkan perawatan.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU