Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mendapatkan sorotan tajam setelah pergi umrah tanpa izin ketika bencana banjir melanda wilayahnya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Permintaan maaf yang disampaikan Mirwan dinilai tidak cukup untuk menghindari sanksi dari Komisi II DPR, yang menegaskan bahwa pelanggaran ini harus mendapat konsekuensi.
Permohonan Maaf dari Bupati
Setelah dituding pergi umrah tanpa izin saat bencana melanda, Mirwan MS menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat.
Dalam keterangan yang diunggah di media sosial, ia mengungkapkan, "Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf."
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Sikap Komisi II DPR
Menanggapi tindakan Mirwan, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan, menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran berat.
"Pasti sanksinya tidak akan ringan," ungkap Dede Yusuf kepada wartawan. Komisi II DPR jelas menunjukkan bahwa akuntabilitas pejabat publik sangat penting, terutama dalam situasi krisis seperti ini.
Reaksi dari Pemerintah Pusat
Di tingkat pemerintah pusat, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti masalah ini. Ia menegaskan bahwa tindakan meninggalkan tanggung jawab di masa bencana sangat tidak dapat diterima.
Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar memproses Mirwan dengan serius dan mengingatkan bahwa pemecatan bisa dipertimbangkan jika ada pejabat yang 'lari' dari tanggung jawab.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: