Senin, 08 DESEMBER 2025 • 13:32 WIB

Pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 Menuju Finalisasi

Author

Pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 Menuju Finalisasi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah mendekati tahap final.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Namun, masih terdapat perbedaan nominal antara kelompok pengusaha dan pekerja yang perlu diselesaikan.

Proses Pembahasan UMP Jakarta 2026

Pada hari Senin, 8 Desember 2025, Pramono menyatakan bahwa inisiatif penetapan UMP Jakarta 2026 semakin mendekati final.

Dia mencatat, "Jadi pembahasan sudah hampir final, dan kan memang ada range yang... dan dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan."

Perbedaan Nominal antara Kelompok Buruh dan Pengusaha

Walaupun pembahasan sudah hampir final, Pramono menekankan bahwa masih ada ketidaksepakatan antara buruh dan pengusaha.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan

Ia menambahkan, "Tetapi belum final, karena memang masih ada dispute perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha."

Peran Pemprov DKI Jakarta sebagai Penengah

Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus berperan sebagai penengah dalam pembahasan ini.

Dia menyatakan, "Pemerintah Jakarta kan harus menjadi wasit yang adil, dan kami akan memutuskan secara adil itu. Terakhir kalau masih ada, cukup."

Regulasi UMP yang Sudah Disetujui

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2026 sudah selesai dan regulasi terkait telah ditandatangani.

"Regulasi sudah diparaf (ditandatangani)," ungkap Airlangga saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 5 Desember 2025.

Pengumuman resmi mengenai kenaikan UMP masih menunggu waktu, dengan target sebelum akhir tahun 2025.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU