Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa jumlah pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia meningkat signifikan setelah penerapan sistem Coretax.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Data terbaru mencatat pertumbuhan 60.874 PKP, yang setara dengan kenaikan 9,02% dibandingkan tahun lalu.
Peningkatan Jumlah Pengusaha Kena Pajak
Bimo Wijayanto mencatat bahwa jumlah PKP pada tahun 2025 diprediksi mencapai 735.838, meningkat dari 674.964 pada tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan pajak serta indikasi pertumbuhan ekonomi yang sehat di Indonesia.
Ia menekankan bahwa meskipun Coretax memainkan peran penting, peningkatan PKP juga merupakan hasil dari perbaikan proses administrasi perpajakan yang lebih baik.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Peran Coretax dalam Administrasi Perpajakan
Bimo menegaskan bahwa sistem Coretax DJP berfungsi sebagai fondasi untuk pengelolaan data wajib pajak.
Sistem ini meningkatkan kualitas dan validitas data, yang diperlukan untuk analisis potensi perpajakan yang lebih baik.
Coretax mencakup keseluruhan siklus administrasi pajak, mulai dari registrasi hingga pelayanan pengawasan dan penagihan.
Faktor Penunjang Kenaikan PKP
Kenaikan jumlah PKP juga dipengaruhi oleh peningkatan kepatuhan pelaporan pajak serta aktivitas ekonomi masyarakat yang semakin baik.
Bimo menjelaskan bahwa data menunjukkan Coretax bukan satu-satunya penyebab, melainkan juga dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling mendukung.
Dengan sistem baru ini, diharapkan ada peningkatan lagi dalam kualitas data yang mendukung pengambilan keputusan fiskal.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: