Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru saja mengumumkan bahwa Yahya Cholil Staquf atau sering dipanggil Gus Yahya, akan berhenti menjabat sebagai Ketua Umum mulai 26 November 2025.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Keputusan yang tertuang dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dalam posisi tersebut, serta memicu persiapan rapat pleno untuk membahas lebih lanjut.
Keputusan Resmi PBNU
Dalam keputusan yang disampaikan pada rapat harian Syuriyah PBNU, Gus Yahya dicabut jabatannya sebagai Ketua Umum yang berlaku pada pukul 00.45 WIB.
Surat tersebut juga memuat beragam pertimbangan yang mendasari keputusan ini, menandai sebuah fase baru dalam kepemimpinan organisasi yang telah lama berdiri ini.
Isi surat menyatakan, 'Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025.'
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Prosedur Pergantian dan Rapat Pleno
Surat edaran juga menegaskan perlunya PBNU menggelar rapat pleno dalam waktu dekat untuk membahas langkah selanjutnya terkait pemberhentian dan pergantian pengurus.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang proses rapat.
'Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,' bunyi surat tersebut.
Kepemimpinan Sementara Selama Kekosongan
Selama transisi ini, kepemimpinan akan dipegang oleh Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi organisasi, guna memastikan kelangsungan operasional PBNU.
Setelah pemberhentian Gus Yahya, pengurus yang lain diharapkan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa hambatan.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, mengonfirmasi keaslian surat edaran ini. Ia mengungkapkan, 'Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,' mengindikasikan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: