Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 18:51 WIB

Fatwa Pajak Berkeadilan oleh MUI: Sembako Bebas Pajak

Author

Fatwa Pajak Berkeadilan oleh MUI: Sembako Bebas Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan yang melarang penerapan pajak pada sembilan bahan pokok atau sembako. Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional MUI XI yang digelar pada akhir pekan lalu.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Dalam fatwa tersebut, MUI menekankan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan pada barang konsumsi kategori sekunder dan tersier. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa pajak harus berlandaskan prinsip keadilan dan berfungsi untuk kepentingan publik.

Dasar Pembentukan Fatwa

Fatwa Pajak Berkeadilan ini menegaskan bahwa kebutuhan primer, seperti sembako, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Menurut dokumen resmi MUI, pemungutan pajak seharusnya hanya untuk harta produktif serta barang konsumi sekunder dan tersier.

Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menegaskan bahwa kewajiban perpajakan adalah tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap warga negara. 'Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan,' ujarnya.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan

Prinsip-Prinsip Pajak Menurut MUI

MUI menggarisbawahi bahwa pemungutan pajak harus melibatkan transparansi, akuntabilitas, dan dilakukan dengan amanah serta profesional. Hal ini sejalan dengan prinsip syar'i yang menyatakan bahwa pajak yang dibayarkan adalah milik rakyat yang dipercayakan kepada negara.

MUI juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak saat menetapkan pajak. Fatwa tersebut merekomendasikan evaluasi terhadap tarif pajak progresif yang dapat membebani masyarakat.

Tanggung Jawab dan Evaluasi Pemberlakuan Pajak

Dalam fatwa ini, MUI menegaskan bahwa masyarakat wajib mematuhi aturan pajak yang sesuai dengan syariat. 'Membayar pajak merupakan wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,' jelas Prof Ni'am.

Selain itu, MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi regulasi pajak yang dianggap tidak adil dan memberantas praktik mafia pajak. Tujuannya agar manfaat dari pajak yang dibayarkan dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU