Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 17:10 WIB

Kebijakan Baru Korea Selatan tentang Bullying: Pandangan dan Implikasi untuk Indonesia

Author

Kebijakan Baru Korea Selatan tentang Bullying: Pandangan dan Implikasi untuk Indonesia

Mulai tahun 2026, Korea Selatan akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan siswa mencantumkan riwayat bullying saat mendaftar kuliah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi angka perundungan di lingkungan pendidikan.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Inisiatif yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam menangani isu bullying di sekolah.

Kebijakan Baru Korea Selatan

Kementerian Pendidikan Korea Selatan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka perundungan dengan menampilkan rekam jejak siswa. Dengan kebijakan yang berlaku mulai 2026, diharapkan dapat memberantas kekerasan di kalangan murid secara efektif.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini menarik dan dapat dijadikan contoh oleh Indonesia. Ia menyebut, "Pengenalan sanksi sosial yang jelas bisa menjadi rem bagi pelaku bullying."

Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus

Pendidikan dan Pencegahan Bullying di Indonesia

Esti Wijayati menyoroti pentingnya pendekatan terstruktur dalam memberantas bullying di Indonesia. Memperkuat regulasi melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di sekolah menjadi langkah awal yang perlu dilakukan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa SOP anti-bullying harus memiliki implementasi nyata dan tidak sekadar dokumen formal. Selain itu, kompetensi guru dalam pencegahan dan penanganan bullying perlu ditingkatkan agar sekolah lebih siap merespons kasus yang terjadi.

Langkah DPR RI untuk Penanganan Bullying

Saat ini, DPR RI sedang menyiapkan regulasi yang lebih ketat terkait bullying di lingkungan pendidikan. Rencana ini termasuk pembuatan bab khusus dalam RUU Sisdiknas untuk perlindungan, pencegahan, serta penanganan masalah bullying.

Esti menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas nantinya akan bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Ia berharap, "Seluruh pihak dapat berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan."

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU