Bank Indonesia (BI) dengan tegas membantah beredarnya informasi tentang uang kertas baru hasil redenominasi yang ramai di media sosial. BI mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan termasuk dalam kategori hoaks.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Dalam penjelasannya, BI menekankan bahwa saat ini fokus utama mereka adalah menjaga stabilitas ekonomi, bukan melaksanakan redenominasi rupiah.
Penjelasan dari Bank Indonesia
Melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia pada Minggu (23/11/2025), BI menyatakan, "Setelah ramai soal wacana redenominasi rupiah, muncul berbagai video yang menyatakan BI telah mengeluarkan rupiah versi redenominasi dan akan diluncurkan pada tahun 2026 mendatang. Dapat dipastikan informasi dalam video tersebut adalah hoax."
BI menegaskan bahwa pelaksanaan redenominasi harus mempertimbangkan dengan cermat aspek stabilitas politik, ekonomi, dan sosial. "Pelaksanaan redenominasi tentunya harus dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta persiapan teknis seperti hukum, logistik dan teknologi," tambah BI.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Proses Redenominasi yang Rumit
Bank Indonesia menjelaskan bahwa proses redenominasi adalah langkah yang kompleks dan tidak sederhana. "Informasi prosesnya pun harus dilakukan secara matang dengan koordinasi lintas lembaga untuk menghindari risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan," jelas BI.
Masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa fakta dan validasi informasi melalui saluran resmi. BI menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan sebelum menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Kepentingan Stabilitas Ekonomi
Saat ini, Bank Indonesia lebih memprioritaskan upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional. BI menilai bahwa langkah-langkah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi jauh lebih mendesak dan penting dibandingkan pelaksanaan redenominasi.
Dalam konteks ini, BI memperingatkan bahwa setiap informasi yang beredar di media sosial sebaiknya ditanggapi dengan kritis. Hal ini untuk menghindari kepanikan yang tidak perlu di masyarakat.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: