Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan para pengusaha.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Penolakan tersebut datang setelah pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal, yang menganggap pengurangan indeks tertentu dalam UMP 2026 akan merugikan buruh.
Penolakan Terhadap Usulan Menaker
Said Iqbal mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengurangi indeks tertentu merupakan hak prerogatif presiden dan seharusnya tidak diambil oleh pihak luar konstitusi.
Ia menekankan, 'Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah.'
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Kebutuhan Kenaikan Upah yang Adil
Said Iqbal menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus mencerminkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks terkait yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
'Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,' tambahnya.
Tuntutan Kenaikan UMP yang Signifikan
KSPI dan Partai Buruh menuntut UMP dinaikkan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen untuk mencapai keadilan ekonomis bagi pekerja.
Ia juga menyatakan, 'Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah.'
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: