Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai dugaan korupsi pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Putusan yang dirilis pada 21 Oktober 2025 tersebut mengungkapkan bahwa sewa jet menghabiskan anggaran sebesar Rp46 miliar.
Penetapan Sanksi oleh DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menegaskan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, serta empat anggota lainnya.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan, "Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin dan teradu lainnya terhitung sejak putusan ini dibacakan."
Dalam keputusan tersebut, DKPP juga menyampaikan bahwa penggunaan jet pribadi bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemilu.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, menekankan, "Tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu."
Investigasi Dugaan Korupsi oleh KPK
Saat ini, KPK sedang mengkaji laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang mengangkat isu dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi KPU.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, "Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut."
Budi menambahkan bahwa transparansi dalam investigasi sangat krusial. "KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia," ujarnya.
Agus Sarwono dari Transparency International menyentuh aspek pemilihan penyedia sewa jet yang dianggap mencurigakan, "Pengadaan sewa private jet sudah bermasalah, pemilihan penyedia melalui e-katalog sangat tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap."
Dampak Lingkungan dan Anggaran
Penggunaan jet pribadi ini juga memicu kritik terkait dampak lingkungan. Peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, menyatakan, "Total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 trip adalah 382.806 kg CO2. Seharusnya KPU bisa menggunakan pesawat komersial untuk mengurangi kerusakan lingkungan."
Agus menambahkan bahwa 60 persen rute yang dilalui tidak menuju daerah terluar dan tertinggal, sehingga moda transportasi yang lebih sesuai perlu dipertimbangkan.
KPK berencana meneruskan hasil investigasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut, serta kepada DKPP untuk memastikan prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan semua temuan ini, harapannya tindakan preventif bisa diterapkan untuk menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: