Senin, 27 OKTOBER 2025 • 10:27 WIB

Penertiban Kios Pedagang di Pasar Barito: Langkah Pemkot Jakarta Selatan

Author

Penertiban Kios Pedagang di Pasar Barito: Langkah Pemkot Jakarta Selatan

Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melaksanakan penertiban kios pedagang di Pasar Barito mulai pagi ini, dengan melibatkan berbagai pihak dan alat berat.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Operasi ini dimulai sejak pukul 05.00 WIB dan bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat serta mengembangkan ruang terbuka hijau.

Pelaksanaan Penertiban

Proses penertiban dimulai di sekitar Jalan Barito 1, diawali dengan apel yang dipimpin oleh Wali Kota Jakarta Selatan. Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin, menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan menggunakan ekskavator, kios pedagang di Pasar Barito dibongkar habis hingga pukul 07.00 WIB, sementara petugas keamanan bertugas mengatur lalu lintas di area tersebut.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Tindak Lanjut dan Relokasi Pedagang

Sebelum penertiban, Pemkot Jaksel telah memberikan Surat Peringatan Terakhir (SP3) kepada pedagang yang terpengaruh. Upaya ini dilakukan dengan cara humanis, memasukkan pedagang ke lokasi sementara di jalur-jalur tertentu.

Pemkot juga menyediakan kendaraan operasional untuk membantu relokasi pedagang ke Sentra Fauna di Kelurahan Lenteng Agung, memberikan alternatif tempat yang lebih baik.

Rencana Pengembangan Taman Bendera Pusaka

Operation ini juga sejalan dengan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengintegrasikan tiga taman di Jakarta Selatan. Taman Leuser, Taman Ayodya, dan Taman Langsat akan disatukan menjadi Taman Bendera Pusaka.

Taman baru ini ditargetkan selesai pada bulan Desember 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau serta memberikan kenyamanan bagi warga sekitar.

Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU