Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh akan segera memulangkan 67 dari total 110 warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban sindikat scam online di Kamboja.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Pemulangannya merupakan respon atas situasi terkini di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja.
Proses Pemulangan Korban
Menurut laporan dari KBRI Phnom Penh, sebanyak 110 WNI telah diamankan dan saat ini berada di Detensi Imigrasi Preak Pnov, Phnom Penh. Beberapa dari mereka direncanakan untuk dipulangkan ke Indonesia antara 22 hingga 24 Oktober 2025.
KBRI menegaskan perlindungan bagi seluruh WNI yang terlibat dan menekankan pentingnya penanganan cepat dalam situasi ini. Upaya pemulangan ini mencerminkan komitmen diplomatik Indonesia dalam menangani kasus penipuan yang semakin meluas.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Koordinasi dengan Pihak Berwenang
Sejak 17 Oktober 2025, KBRI telah berkolaborasi dengan kepolisian Kamboja dan pihak terkait untuk menangani kericuhan yang terjadi ketika para WNI berusaha melarikan diri dari perusahaan yang dituduh terlibat dalam penipuan online.
Pihak KBRI menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan WNI, serta berupaya memberikan bantuan hukum dan konsuler bagi mereka yang terjebak dalam modus penipuan ini.
Tantangan Penanganan Kasus Penipuan
Kasus penipuan online yang menimpa warga negara Indonesia bukanlah hal baru. Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya menyebutkan bahwa sekitar 10.000 WNI terlibat dalam kasus serupa di 10 negara, termasuk Kamboja.
Kondisi ini menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran WNI yang bekerja di luar negeri mengenai risiko yang dihadapi serta langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil seiring berkembangnya sindikat penipuan ini.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: