Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan organisasi perlindungan hewan yang menginginkan perlindungan lebih bagi hewan peliharaan.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa keputusan ini tidak hanya untuk melindungi hewan, tetapi juga untuk mencegah penyebaran rabies di masyarakat. Pergub tersebut diharapkan mampu menanggulangi praktik perdagangan ilegal yang merugikan.
Janji Gubernur dan Rapat Khusus
Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa proses penerbitan Pergub telah melalui rapat khusus. Ia mengungkapkan, 'Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan.'
Sebelum pengumuman ini, Gubernur telah bertemu dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Saat audiensi pada 13 Oktober 2025, DMFI menyampaikan usulan untuk melarang penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, perhatian utama adalah mematuhi Undang-Undang Pangan yang melarang konsumsi daging anjing dan kucing. Gubernur berkomitmen untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan berharap Pergub ini segera diterbitkan.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Alasan Penerbitan Pergub
Penerbitan Pergub ini dianggap penting untuk melindungi hewan peliharaan. Gubernur Pramono Anung menekankan, 'Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi.'
Salah satu alasan utama keputusan ini adalah mencegah penyebaran rabies. Rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga larangan ini diharapkan dapat membantu dalam pencegahannya.
Dengan adanya larangan perdagangan daging anjing dan kucing, diharapkan praktik ilegal ini bisa diminimalisir. Kebijakan ini menjadi langkah yang signifikan untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menyelamatkan hewan peliharaan.
Dukungan Masyarakat dan Aktivis
Langkah pemerintah ini mendapat respons positif dari banyak kalangan. Aktivis perlindungan hewan dan masyarakat umum menyambut baik rencana penerbitan Pergub sebagai solusi hukum yang jelas untuk melindungi anjing dan kucing.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, perhatian utama adalah kesejahteraan hewan serta kesehatan dan keamanan masyarakat. Banyak yang berharap bahwa praktik ilegal yang selama ini ada akan berkurang secara signifikan.
Selain itu, dukungan dari organisasi-organisasi seperti DMFI menunjukkan bahwa kepentingan perlindungan hewan semakin menjadi fokus bersama. Praktik perdagangan ilegal diharapkan dapat segera dihentikan dengan adanya dasar hukum yang kuat.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: