Mantan Danpaspampres, Marsda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko, telah meninggal dunia, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan kolega di TNI.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Kariernya yang megah sebagai Danpaspampres ke-28 selama era Presiden Joko Widodo meninggalkan jejak yang tak terlupakan.
Karier Militer yang Mengagumkan
Marsda Wahyu Hidayat lahir pada 16 September 1971 dan merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) tahun 1993 dari Korps Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Penunjukan Wahyu sebagai Danpaspampres oleh Panglima TNI saat itu, Jenderal Andika Perkasa, adalah langkah yang membanggakan bagi TNI AU, menjadikannya sebagai Danpaspampres pertama yang berasal dari TNI AU.
Jabatan dan Pengalaman
Marsda Wahyu memiliki riwayat karier yang cemerlang, dimulai sebagai Komandan Batalion Komando 462/Paskhas pada tahun 2006.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Seiring berjalannya waktu, ia menjabat sebagai Komandan Skuadron Udara Karbol I Wingkar AAU pada tahun 2008 dan juga pernah menjadi Danden 3 Grup A Paspampres pada tahun 2010.
Jabatan lainnya termasuk sebagai Wakil Komandan Paspampres dan Komandan Pusdiklat Paskhas, menunjukkan dedikasi dan komitmennya terhadap tugas negara.
Pernyataan Duka dan Penghormatan
Kabar duka mengenai wafatnya Marsda Wahyu Hidayat diumumkan melalui akun Instagram PPID Paspampres.
Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha dan seluruh keluarga besar Paspampres menyampaikan pernyataan duka mendalam, berharap agar seluruh amal kebaikan Marsda Wahyu diterima oleh Sang Pencipta.
Dalam pernyataannya, PPID Paspampres menuliskan, 'Selamat jalan Komandan. Nama dan jasa-jasa akan selalu hidup dalam setiap prajurit Paspampres,' sebagai bentuk penghormatan kepada sosok yang telah berjasa bagi negara.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: