Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Tuntutan ini terkait dengan tuduhan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare.
Tuntutan Resmi dari Jaksa
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/10) di PN Jakarta Selatan, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Fakta di persidangan menunjukkan keterlibatan Nikita dalam praktik pencucian uang terkait uang yang diterima dari perusahaan produk skincare.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Keterlibatan Jaringan Pemerasan
Kasus ini juga melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki, yang dikenal sebagai Mail Syahputra, yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group.
Nikita dituduh mengancam untuk menyebarkan komentar negatif mengenai produk kecantikan milik Reza jika tidak mendapatkan uang tutup mulut, yang membuat Reza memberikan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya memanfaatkan posisi Nikita untuk menarik uang dari Reza dengan ancaman, tindakan yang jelas melanggar hukum.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, disebutkan bahwa Nikita menggunakan uang hasil pemerasan sebesar Rp4 miliar untuk pembayaran rumah di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Uang tersebut disalurkan kepada PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti setempat, yang makin menguatkan dugaan atas tindak pidana pencucian uang.
Penggunaan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi semakin mempertanyakan integritas dan legalitas sumber uang yang diterimanya.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: